SIKAP
POSITIF DAN NEGATIF TERHADAP NILAI PANCASILA
SEBAGAI
IDEOLOGI TERBUKA
SILA
|
POSITIF
|
NEGATIF
|
1.
|
1. Melaksanakan kewajiban dalam
keyakinannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan
kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
|
1.
Tidak Melaksanakan kewajiban dalam keyakinannya terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
|
|
2. Membina kerja sama dan tolong
menolong dengan pemeluk agama lain sesuai dengan situasi dan kondisi di
lingkungan masing-masing.
|
2. Tidak membina kerja sama dan tidak tolong
menolong dengan pemeluk agama lain.
|
|
3. Mengembangkan toleransi antar umat
beragama menuju terwujudnya kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang.
|
3. Tidak mengembangkan toleransi antar umat
beragama.
|
|
4. Tidak memaksakan suatu agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain, dan lain-lain.
|
4.
Memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
kepada orang lain, dan lain-lain
|
|
5.Percaya dan takwa kepada Tuhan yang
Maha Esa sesuai ajaran agama yang dianut masing-masing.
|
5. Tidak Percaya kepada Tuhan yang Maha Esa.
|
|
6.
Tidak menghina pemeluk agama lain.
|
6.
Menghina pemeluk agama lain.
|
|
|
|
2.
|
1. Memperlakukan manusia/orang lain
sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha
Esa.
|
1.
Tidak memperlakukan manusia/orang lain sesuai dengan harkat dan
martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
|
|
2. Mengakui persamaan derajat, hak
dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan,
agama, jenis kelamin, kedudukan sosial, dan sebagainya.
|
2.
Tidak mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban asasi setiap
manusia.
|
|
3. Mengembangkan sikap saling
mencintai sesama manusia, tenggang rasa dan tidak semena-mena terhadap orang
lain.
|
3.
Tidak mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
|
|
4. Gemar melakukan kegiatan
kemanusiaan, seperti : menolong orang lain, memberi bantuan kepada yang
membutuhkan, menolong korban banjir, dan lain-lain.
|
4.
Tidak gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
|
|
5.Menyadari bahwa kita mempunyai hak
dan kewajiban. yang sama.
|
5.
Tidak menyadari bahwa kita mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
|
|
6. Tidak melakukan diskriminatif.
|
6.
Melakukan diskriminatif.
|
|
|
|
3.
|
1.Saling ketergantungan satu sama
lain,tolong menolong,bekerja sama dengan orang demi kesejahteraan bersama.
|
1.
Tidak saling ketergantungan satu sama lain,tolong menolong,bekerja
sama dengan orang demi kesejahteraan bersama.
|
|
2. Menunjukan kehidupan kebangsaan
yang bebas,tidak memaksakan kehendak.
|
2.
Tidak menunjukan kehidupan
kebangsaan yang bebas, memaksakan kehendak.
|
|
3. Cinta tanah air dan bangsa,menjaga
kebersihan dan keamanan lingkungan,tidak melakukan pemborosan,tidak merusak
lingkungan,tidak menggelapkan barang negara,ikut uasaha pembelaan negara
sesuai profesi masing-masing.
|
3.
Tidak cinta tanah air dan
bangsa, tidak menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan, melakukan
pemborosan.
|
|
4. Pengakuan dan kebersamaan dalam
keberagaman,tidak memaksakan agama lain,merasa senasib sepenanggungan.
|
4.
Tidak melakukan pengakuan dan
kebersamaan dalam keberagaman, memaksakan agama lain.
|
|
5. Keseimbangan antara kepentingan
pribadi dan golongan,kerjakeras untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,tidak hanya
memikirkan diri sendiri tetapi juga orang lain.
|
5.
Tidak memenuhi kebutuhan
hidupnya.
|
|
6. Sanggup dan rela berkorban untuk
kepentingan bangsa dan negara jika suatu saat diperlukan.
|
6.
Tidak sanggup dan tidak rela berkorban untuk kepentingan bangsa.
|
|
|
|
4.
|
1.Mengutamakan musyawarah mufakat
dalam setiap mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
|
1.
Tidak mengutamakan musyawarah
mufakat dalam setiap mengambil keputusan.
|
|
2. Tidak boleh memaksakan kehendak,
intimidasi dan berbuat anarkhis (merusak) kepada orang/barang milik orang
lain jika kita tidak sependapat.
|
2.
Memaksakan kehendak, intimidasi dan berbuat anarkhis (merusak) kepada
orang/barang milik orang lain jika kita tidak sependapat.
|
|
3. Mengakui bahwa setiap warga negara
Indonesia memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
|
3.
Tidak mengakui bahwa setiap
warga negara Indonesia memiliki kedudukan.
|
|
4. Memberikan kepercayaan kepada
wakil-wakil rakyat yang telah terpilih untuk melaksanakan musyawarah dan
menjalakan tugasnya dengan sebaik-baiknya, dan lain sebagainya.
|
4.
Tidak memberikan kepercayaan
kepada wakil-wakil rakyat.
|
|
5.Selalu mengedepankan musyawarah untuk
mencapai mufakat dalam menyelesaikan masalah.
|
5.
Tidak mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat.
|
|
6.Tidak memaksakan kehendak pada
orang lain.
|
6.
Memaksakan kehendak pada orang lain.
|
|
|
|
5.
|
1. Mengembangkan sikap gotong royong
dan kekeluargaan dengan lingkungan masyarakat sekitar.
|
1.
Tidak mengembangkan sikap gotong royong
|
|
2. Tidak melakukan
perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan kepentingan orang lain/umum, seperti
: mencoret-coret tembok/pagar sekolah atau orang lain, merusak sarana
sekolah/umum, dan sebagainya.
|
2.
Melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan kepentingan orang
lain/umum.
|
|
3. Suka bekerja keras dalam
memecahkan atau mencari jalan keluar (solusi) masalah-masalah pribadi,
masyarakat, bangsa dan negara.
|
3.
Tidak suka bekerja keras dalam
memecahkan atau mencari jalan keluar (solusi)
|
|
4. Suka melakukan kegiatan dalam
rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial melalui karya
nyata, seperti : melatih tenaga produktif untuk trampil dalam sablon,
perbengkelan, teknologi tepat guna, membuat pupuk kompos, dan sebagainya.
|
4.
Tidak melakukan kegiatan dalam
rangka mewujudkan kemajuan yang merata.
|
|
5. Berusaha menolong orang lain
sesuai kemampuan.
|
5.
Tidak berusaha menolong orang
lain sesuai kemampuan.
|
|
6.Menghargai hasil karya orang lain.
|
6.
Tidak menghargai hasil karya
orang lain.
|
|
7.Tidak mengintimidasi orang dengan
hak milik kita.
|
7.
Mengintimidasi orang dengan hak milik kita.
|
|
8.Menjunjung tinggi nilai kekeluargaan.
|
8.
Tidak menjunjung tinggi nilai
kekeluargaan.
|
|
9. Menghormati hak dan kewajiban
orang lain.
|
9.
Tidak menghormati hak dan
kewajiban orang lain.
|
0 komentar:
Posting Komentar